Sekilas Mengenai ISPM#15

Latar belakang dibuatnya ISPM #15 adalah :

1.   Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang bermutu rendah dan beresiko menjadi media pembawa OPTK.

2.   Sering digunakan secara berulang-ulang sehingga tidak jelas lagi kualitas serta mutunya.

3.   Mencegah timbulnya pengaturan sepihak yang dapat menghambat perdagangan internasional.

4.   Fasilitas perdagangan internasional.

Yang tergolong kemasan kayu adalah pallet, pengganjal (dunnage), peti kayu (crate),

Tong kayu (drum), penyangga (skids) dan lain sebagainya yang terbuat dari kayu, kecuali kemasan yang terbuat dari kayu yang telah diolah yaitu kayu lapis ( plywood), particle board, veneer, sekam kayu ( saw dust), sampah ketaman kayu ( shavings) dan lembaran kayu dengan ketebalan lebih kurang 6 mm.

Persyaratan sertifikasi kemasan kayu ISPM No. 15 :

·       Bebas dari kulit kayu, kotoran, busuk/keropos, lubang yang terdapat serangga hidup didalamnya berdiameter lebih 3 mm dan berasal dari sumber yang tidak jelas/legal.

·       Mendapat salah satu perlakuan yang dipersyaratkan oleh ISPM#15, yaitu:

1.   Perlakuan Panas/ Heat Treatment ( HT )

    Pemanasan harus dilakukan dalam waktu dan suhu yang            cukup,   

    sehingga temperature inti kayu ( Wood Core                              Temperature ) mencapai  

    serendah-rendahnya 56 derajat Celcius selama 30 menit.

    Chemical pressure impregnation ( CPI) dapat dianggap                sebagai perlakuan  pemanasan apabila memenuhi     spesifikasi seperti tersebut diatas. 

 

2.   Perlakuan Fumigasi Standar ISPM#15

Fumigasi dengan menggunakan Methyl Bromide (MB) dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1.      Dosis standar Fumigasi 48 gram/m3 dengan temperature minimal 21 derajat celcius dalam waktu 24 jam kemudian dilakukan pembebasan Methyl Bromida (MB) / Aerasi.

2.2.      Kadar air kayu (MC) pada saat Fumigasi maximum 30 %.

2.3.      Harus dilakukan di depo container bila menggunakan Fumigasi Container, tetapi bila diarea pabrik (fumigasi tanpa Comoditi) harus dengan menggunakan cover sheet dengan didukung oleh lantai yang telah di cor/semen.

 

·       Kemasan kayu yang sudah diberi perlakuan (treatment) diberikan sertifikasi (marking) yang sesuai dengan persyaratan ISPM No. 15.

·       Marking/tanda terdaftar atas nama FAO dan diberikan hak penggunaannya kepada Negara-negara anggota FAO

·       Marking/tanda tidak boleh berwarna merah atau oranye.

·       Diberi label pada salah satu sisi kemasan sebagai bentuk indentifikasi yang mudah terlihat dan kemudahan ketelusuran.

·       Kemasan kayu yang dipergunakan kembali harus diberi logo baru.

·       Logo harus mudah dibaca, permanen dan tidak mudah lepas, diletakkan ditempat yang mudah terlihat, setidaknya kedua sisi dari kemasan.

·       Kemasan kayu yang diberi perlakuan fumigasi Methyl Bromide (MB) yang mengalami penundaan pemakaian harus diberi perlakuan ulang (retreatment) apabila sudah lebih dari masa kadaluarsa yaitu 21 hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perusahaan

Contack Person

PACKING SOLUTIONS