Sekilas Mengenai ISPM#15
Latar belakang dibuatnya ISPM #15 adalah :
1. Kemasan kayu biasanya
menggunakan kayu mentah yang bermutu rendah dan beresiko menjadi media pembawa
OPTK.
2. Sering digunakan secara
berulang-ulang sehingga tidak jelas lagi kualitas serta mutunya.
3. Mencegah timbulnya
pengaturan sepihak yang dapat menghambat perdagangan internasional.
4. Fasilitas perdagangan
internasional.
Yang tergolong
kemasan kayu adalah pallet, pengganjal (dunnage), peti kayu (crate),
Tong kayu (drum),
penyangga (skids) dan lain sebagainya yang terbuat dari kayu, kecuali kemasan
yang terbuat dari kayu yang telah diolah yaitu kayu lapis ( plywood), particle
board, veneer, sekam kayu ( saw dust), sampah ketaman kayu ( shavings) dan
lembaran kayu dengan ketebalan lebih kurang 6 mm.
Persyaratan
sertifikasi kemasan kayu ISPM No. 15 :
· Bebas dari kulit kayu,
kotoran, busuk/keropos, lubang yang terdapat serangga hidup didalamnya
berdiameter lebih 3 mm dan berasal dari sumber yang tidak jelas/legal.
· Mendapat salah satu
perlakuan yang dipersyaratkan oleh ISPM#15, yaitu:
1. Perlakuan Panas/ Heat
Treatment ( HT )
Pemanasan harus dilakukan dalam waktu dan suhu yang cukup,
sehingga temperature inti kayu ( Wood Core Temperature )
mencapai
serendah-rendahnya
56 derajat Celcius selama 30 menit.
Chemical
pressure impregnation ( CPI) dapat dianggap sebagai
perlakuan pemanasan apabila memenuhi spesifikasi seperti tersebut diatas.
2. Perlakuan Fumigasi
Standar ISPM#15
Fumigasi
dengan menggunakan Methyl Bromide (MB) dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1.
Dosis standar Fumigasi 48 gram/m3 dengan temperature minimal 21
derajat celcius dalam waktu 24 jam kemudian dilakukan pembebasan Methyl Bromida
(MB) / Aerasi.
2.2.
Kadar air kayu (MC) pada saat Fumigasi maximum 30 %.
2.3.
Harus dilakukan di depo container bila menggunakan Fumigasi Container,
tetapi bila diarea pabrik (fumigasi tanpa Comoditi) harus dengan menggunakan
cover sheet dengan didukung oleh lantai yang telah di cor/semen.
· Kemasan kayu yang sudah
diberi perlakuan (treatment) diberikan sertifikasi (marking) yang sesuai dengan
persyaratan ISPM No. 15.
· Marking/tanda terdaftar
atas nama FAO dan diberikan hak penggunaannya kepada Negara-negara anggota FAO
· Marking/tanda tidak boleh
berwarna merah atau oranye.
· Diberi label pada salah
satu sisi kemasan sebagai bentuk indentifikasi yang mudah terlihat dan
kemudahan ketelusuran.
· Kemasan kayu yang dipergunakan
kembali harus diberi logo baru.
· Logo harus mudah dibaca,
permanen dan tidak mudah lepas, diletakkan ditempat yang mudah terlihat,
setidaknya kedua sisi dari kemasan.
· Kemasan kayu yang diberi
perlakuan fumigasi Methyl Bromide (MB) yang mengalami penundaan pemakaian harus
diberi perlakuan ulang (retreatment) apabila sudah lebih dari masa kadaluarsa
yaitu 21 hari.
Komentar
Posting Komentar