FUMIGATION
Fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organism pengganggu tumbuhan (OPT). Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhanya itu mencegah masuk dan tersebar OPT maka fumigasi perlakuan karantina harus dapat membunuh OPT keseluruhan. Pemilihan jenis fumigant dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan tergantung kepada OPT sasaran, Jumlah waktu yang tersedia, Jenis komoditas yang akan di fumigasi, Biaya dan tingkat kesulitan aplikasi. Kemungkinan reaksi dengan material lain, dan persyaratan Negara tujuan.
Ø Kami selalu menggunakan peralatan
yang resmi dan mendapat ijin dari komisi pestisida - Dep. Pertanian, Ri.
Ø SDM yang berpengalaman di bidang jasa
pengendalian hama dan sangat terlatih.“insekta” dalam melaksanakan pekerjaan
memiliki dan selalu mengikuti standar operasional.

Komentar
Posting Komentar